SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng menyatakan, pihaknya mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.
Bahkan, 8 orang anggota diantaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan yang dilakukan Propam, ada 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.
Pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan, untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” terang Iqbal.
Iqbal menegaskan, Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor itu.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok, Senin (17/7/2023), Kapolda akan melaksananakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” tandas Iqbal.
Ning S