blank
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim

KENDAL(SUARABARU.ID)- Wahyu Kurniawan(30) alias Bento warga Pidodo Kulon RT 03 RW 05 Kecamatan Patebon tak lebih dari tiga jam, berhasil dibekuk pihak tim Reskrim dan Resmob Polres di wilayah Gringsing Batang.

Bento ini ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan penusukan kepada korban Aris Ismanto(29), yang merupakan penjaga hiburan pasar malam yang ada di lapangan sepak bola Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, Bento pada Kamis sekitar pukul 13.30, bersama dengan temannya, datang ke tempat hiburan pasar malam di Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam dengan maksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam.

“Pada saat itu, penyelenggara tidak memberinya uang. Diduga tidak terima, pelaku kemudian mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam,”kata AKBP Jamal Alam.

Karena pelaku membawa pisau, karyawan wahana pasar malam pada keluar, ada yang membawa besi dan membawa kayu mendekati pelaku dengan maksud menanyakan apa kemauannya.

Kemudian saat korban mendekati pelaku, pelaku merasa mau dikeroyok, sehingga pelaku takut dan langsung menusukan pisau lipat ke dada korban sebelah kiri korban. Kemudian setelah itu pelaku melarikan diri.

Berdasarkan informasi dan respon cepat dari Polres Kendal khususnya jajaran Resmob, bahwa pada pukul 17.00, diketahui pelaku berada di rumah temannya Nasikin di Daerah Gringsing Batang, kemudian langsung dilakukan penangkapan di TKP dan langsung dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami cukup memberikan apresiasi atas keberhasilan kepada Reskrim dan Resmob karena dengan waktu yang singkat dan yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti mencari pelaku, karena pada saat setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur melarikan diri.

Korban Aris Ismanto adalah warga Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Magelang, ditusuk pelaku akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pelaku yakni Bento, adalah residivis pada tahun 2014 tersangkut perkara 351, dan tahun 2016 tersangkut perkara kasus 170.

Pasal yang akan disangkakan yakni pasal 340 atau 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau matai atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengakui terus terang bahwa pihaknya meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.

Sedangkan pelaku membawa pisau lipat yang ditaruh di dalam dashboard motornya, sebetulnya hanya untuk berjaga- jaga saja. Namun karena waktu kejadian dirinya takut dikeroyok banyak orang, makanya ia menusukan pisau lipat di bagian dada korban sambil melarikan diri.

“Saya takut pak. Makanya saya lari sambil menusuk korban,”kata Bento.

Sapawi