blank
Nur Tafsir, Caleg DPRD Wonosobo dari PKB Dapil I (Wonosobo-Selomerto). Foto : SB/dok Humas PKB

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Nur Tafsir (49), warga Sindut RT 04 RW 04 Jogoyitnan Wonosobo, yang akan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PKB di DPRD setempat di Daerah Pemilihan (Dapil) I (Wonosobo, Selomerto), pada Pemilu 2024 mendatang, pernah menjalani hukuman pidana.

Dia mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, dengan Nomer Perkara 22/PN Wsb/Pid.B/2007/PN Wonosobo, tertanggal 21 Maret 2007 lalu. Hukuman yang dijalani selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

blank
Surat Keterangan Pidana dari Pengadilan Negeri Wonosobo atas nams Nur Tafsir. Foto : SB/dok Humas PKB

“Saat itu saya melakukan tindak pidana tanpa memiliki hak psikotropika golongan II sebagaimana dalam Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI tentang Psikotropika. Hal itu, sesuai Surat Keterangan (SK) No : 508/SK/HK/05/2023/PN Wsb,” ujarnya.

Surat Keterangan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Estafana Purwanto, SH MH tertanggal 13 Mei 2023 dan dipergunakan sebagai syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Muharno Zarka/Adv