TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 4,02 Kg narkoba jenis sabu jaringan Internasional lintas Provinsi berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut merupakan dari dua pelaku yang telah ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku pertama AD (37) ditangkap pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu di SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Saat itu pelaku AD menggunakan sepeda motor sedang menunggu seseorang,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SH SIK M.Si saat pemusnahan sabu di Mapolres Tegal Kota Selasa (27/6/2023).
Pelaku AD asal Aceh sesuai KTP warga RT 02 RW 01 Desa Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes saat ditangkap kedapatan membawa narkoba sebanyak satu plastik klip berisi sabu dengan total berat sekira 51,83 gram. Hasil pengembangan ternyata pelaku masih menyimpan sabu di tempat rekannya MD (51) warga Desa Setu, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Sehari kemudian Minggu (26/6/2023) dinihari di kediaman MD, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba empat paket berisi sabu dengan berat total 3.975 gram yang tersimpan didalam sebuah tas ransel warna hitam. “Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. Mereka merupakan jaringan Internasional lintas Provinsi,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku di jerat pasal 132 jo 114 ayat ( 2 ) Jo 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun kurungan.
Barang bukti yang disita berupa satu plastik berisi sabu dengan berat kotor sekira 685 gram. Satu paket berisi sabu dengan berat kotor 1.095 gram.
Satu paket sabu dengan berat kotor 1.085 gram. Dan satu paket sabu berat kotor 1.110 gram. Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinarators boilers yang didatangkan dari BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sutrisno