KUDUS (SUARABARU.ID) – GP Ansor Kabupaten Kudus mendesak Satpol PP segera menertibkan karaoke yang ada di Kudus. Bahkan Banom NU tersebut mengancam akan mengerahkan massa jika Satpol PP tak serius melakukan upaya penutupan hiburan liar tersebut.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua GP Ansor Kudus, Dasa Susila saat memimpin jajaran pengurus GP Ansor Kabupaten Kudus beraudiensi dengan Satpol PP Kudus, Selasa (27/6).
Dalam kesempatan tersebut, Ansor mempertanyakan banyaknya karaoke yang masih banyak beroperasi di Kabupaten Kudus.
Kedatangan para pengurus GP Ansor tersebut diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kholid Seif bersama sejumlah jajarannya.
Menurut Dasa Susila, selama ini GP Ansor sering mendapat keluhan masyarakat terkait persoalan yang ada di Kudus terutama maraknya kembali tempat karaoke.
“Komitmen GP Ansor Kudus jelas untuk terus mengawal Perda tentang penataan hiburan malam. Namun, mengapa saat ini tempat karaoke kembali marak lagi,”ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dasa, GP Ansor memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk segera melakukan penindakan sebelum 1 Muharram.
“Jika sampai 1 Muharram nanti tidak ada tindakan nyata, GP Ansor Kudus akan mengerahkan ribuan anggota untuk ikut membantu tugas Satpol PP,”tandasnya.
Senada, pengurus bidang advokasi GP Ansor, Saiful Anas menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki, saat ini ada 19 tempat karaoke yang saat ini beroperasi di Kudus.
Bahkan ironisnya ada tempat karaoke yang menggunakan lahan bandha desa, yang mana ada MoU antara Pemdes dan pengelola karaoke.
Dan yang disayangkan, kata Anas, selama ini penindakan yang dilakukan Satpol PP hanya saat persoalan tersebut viral di masyarakat.
“Selama ini ada kesan Satpol PP bertindak kalau persoalan karaoke ini viral di masyarakat. Kalau tidak viral, sama sekali tidak ada tindakan,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Anas, upaya hukum yang dilakukan Satpol PP juga terkesan tidak serius. Semestinya, penindakan tidak hanya dilakukan terkait pelanggaran operasional karaoke saja, tetapi juga harus terkait pula dengan penyalahgunaan IMB maupun aturan lain yang bisa menbuat efek jera.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan pihaknya menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan perda dengan terus melakukan operasi penertiban tempat karaoke.
Bahkan beberapa pelanggaran sudah diajukan ke Pengadilan. Hanya saja, putusan yang dijatuhkan cukup ringan dan tidak bisa membuat efek jera.
Kholid mengakui jika saat ini jumlah karaoke di Kudus memang bertambah. Namun pihaknya juga mengaku ada kendala dalam upaya penertiban.
“Apa mungkin di regulasi Perda ada celah sehingga membuat tempat karaoke ini kembali menjamur,”tukasnya.
Kholid menambahkan, kondisi di lapangan selama ini juga banyak pengusaha karaoke yang kucing-kucingan dengan petugas. Saat dirazia, tempat tersebut tutup namun saat petugas pergi tempat karaoke tersebut kembali buka.
Oleh karena itu, Kholid berharap adanya masukan masyarakat untuk mengatasi persoalan tersebut. Pihaknya terbuka dengan suport masyarakat untuk mencari cara terbaik untuk benar-benar menertibkan keberadaan karaoke.
“Bahkan kalau ada isu miring bahwa Pol PP ‘masuk angin’ dalam kasus ini, saya tantang untuk bisa membuktikan,”tandasnya.
Ali Bustomi