blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pelakunya, Polres Wonogiri berhasil mengamankan ponsel sebagai barang bukti pada kasus pencurian di Toko Emas Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus pencurian di toko emas Semar Nusantara di Kota Wonogiri. Tersangka pelakunya, berhasil ditangkap di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial Es (28). Warga kelahiran Wonogiri 10 Oktober 1995 ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Wonogiri.

Penangkapan tersangka, dilakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Jatipurno, Aiptu Suyatno dan Kanit Reskrim Polsek Girimarto, Aiptu Agus Pudjianto. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Emas Semar Nusantara, Wonogiri. Terkait dengan tindak pencurian yang dilakukan, kepada tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu unit ponsel dan sepeda motor N-MAX warna hitam Tahun 2019 dengan plat nomor AD-2987-AJG.

Kronologi penangkapannya, diawali masuknya laporan kasus pencurian di Toko Emas Semar Nusantara di Kota Wonogiri. Menyikapi laporan tersebut, kemudian dilakukan penanganan di lokasi kejadian, meminta keterangan dari sejumlah saksi, yang ditindaklanjuti langkah penyelidikan.

Hasilnya, mendapatkan petunjuk bahwa tersangka pelakukan adalah warga di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Untuk selanjutnya, petugas gabungan Polres bersama Polsek Jatipurno dan Polsek Girimato, melaksanakan penangkapan pada diri tersangka di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur