blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) melakukan konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAWALI Se Jawa Tengah Sabtu (17/6-2023) di Sekretariat Padepokan Lintang Kemukus Paduraksa Kab. Pemalang, Jawa Tengah. Konsolidasi dihadiri oleh Ketua Umum DPN Kawali Nasional bersama Tim Advokat, Pengurus DPD dan DPW se Jawa Tengah

Konsolidasi tersebut membahas penanganan permasalahan lingkungan di Karimunjawa menyusul ditetapkannya Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Ketua Departemen IT dan Propaganda DPD KAWALI Jepara, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara karena membuat status di media sosial FB terkait tindak lanjut pencemaran pantai Cemara Karimunjawa akibat dampak pembuangan limbah tambak. Ia mengunggah pastingannya pada 12 November 2022.

Postingan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan, baik yang pro tambak maupun kelompok yang menolak. Dalam balasan di kolom komentar kemudian Daniel menulis ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan.

Komentar Daniel ini kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.

Kriminalisasi ?

Ketua Umum DPN KAWALI Puput TD Putra menilai penetapan tersangka terhadap aktivis lingkungan patut diduga adalah tindakan kriminalisasi. “Apa yang dituntutkan sama sekali masih bias dan harusnya tahapannya masih panjang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ini membatasi ruang pergerakan melakukan advokasi lingkungan hidup menolak industri tambak udang yang selama ini berdampak merusak lingkungan,” papar Ketua Umum KAWALI dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).

“Saya kira Daniel FMT sebagai aktivis lingkungan tidak pantas mendapatkan ketidakadilan atas upayanya bersama-sama masyarakat Karimunjawa untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan. Kami akan melakukan gerakan serentak secara nasional dan mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.” lanjut Puput.

Sementara Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, Andi Rustono menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan tanda perlawanan kami secara serentak, sekaligus tagih janji masyarakat sipil terhadap tindakan represif, manipulasi perkara, gugatan tidak berdasar hukum, kepada komunitas yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan hak dasar lainnya akibat praktik buruk investasi dan kebijakan yang diskriminatif, “tegas Andi Rustono

Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup, dikenakan hal yang sangat berbeda dengan apa yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan perlakuan yang tidak fair di hadapan hukum, untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup.”kata Andi”.

Sementara Sekretaris DPD Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo yang turut hadir dalam konsolidasi tersebut menerangkan, bahwa negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harusnya hak-hak aktivis untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan wajib dijamin dengan sistem hukum nasional, “ terang Tri

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Hadepe