blank
Sekretaris PCNU Kudus Dr Kisbiyanto. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) –Sekretaris PCNU Kabupaten Kudus Dr Kisbiyanto menyebut ada upaya untuk ‘mengharamkan’ rokok dalam RUU Kesehatan.

Hal tersebut seiring dengan adanya polemik di pasal 154 yang mana menempatkan produk tembakau dikategorikan sebagai bahan adiktif sama seperti alkohol, narkotika dan psikotropika.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Kisbiyanto usai menjadi nara sumber seminar Telaah RUU Kesehatan, Tembakau dalam Berbagai Perspektif’ yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tadris IPS IAIN Kudus, Sabtu (17/6).

“Kami melihat ada upaya ‘mengharamkan produk tembakau dengan adanya ketentuan dalam RUU tersebut,”kata Kisbiyanto.

Menurutnya, dengan penggolongan tembakau sebagai bahan adiktif sama halnya alkohol, narkotika dan psikotropika, otomatis akan membuat pembatasan-pembatasan produk tembakau.

Artinya, produk tembakau dan turunannya nanti hanya bisa dikonsumsi dengan syarat-syarat tertentu.

“Seperti narkotika ganja, kan boleh dikonsumsi untuk kepentingan tertentu seperti di bidang media. Jika pasal 154 RUU Kesehatan disahkan, tentu produk tembakau seperti rokok juga akan mendapat perlakuan serupa,”ujarnya.

Di kalangan warga Nahdliyin, kata Kisbiyanto, persoalan tembakau atau rokok sebenarnya sudah banyak kajian hukumnya.

Secara umum, rokok tembakau dihukumi sebagai sesuatu yang mubah atau boleh.

Hukum terberat dari tembakau masih sebatas pada makruh yakni dilakukan tidak apa-apa dan ditinggalkan mendapat pahala.

“Hukum makruh pun lebih kepada aktifitas merokoknya, bukan pada rokoknya,”paparnya.

Artinya, jika secara umum tembakau dan produknya adalah sesuatu yang mubah, maka tentu tidak ada dasar untuk melarangnya.

“Sesuatu yang boleh dan tidak ada hukum yang melarang, kenapa harus dilarang,”tukasnya.

Kisbiyanto juga menyebutkan bahwa rokok juga berkaitan erat dengan budaya. Rokok adalah hasil cipta karya sebuah masyarakat.

Seperti halnya dengan rokok kretek yang merupakan sebuah karya budaya dari masyarakat Kudus.

Ali Bustomi