blank
Oknum Kasek dan Guru di salah sebuah Madrasah di Wonogiri (berdiri di tengah) kini ditahan terkait dengan kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswinya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Wonogiri, yang melakukan percepatan dalam menangani dugaan kasus pencabulan 12 siswi. Pencabulan berlangsung di lembaga pendidikan Madrasah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Terkait kasus tersebut, Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, telah menahan dua tersangka pelakunya. Yakni dua pendidik di lembaga pendidikan Madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Terdiri atas Kepala Sekolah (Kasek) berinisial M (47) dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan inisial Y (51).

”Kedua tersangka pelaku sudah ditahan,” tegas Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah. Petugas, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif, modus dan perilaku kedua pelaku.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKBP Anom Prabowo, menyatakan, penahanan dilakukan sejak Jumat (2/6) lalu. Penahanan dilakukan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif. Dalam kasus ini, Polres Wonogiri telah melakukan percepatan penanganan melalui pola jemput bola.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat masyarakat dan viral di media sosial (Medsos) serta mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh.

Maksimal

Dari hasil pemeriksaan, oknum Kasek M mengaku melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal Tahun 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara oknum Guru Y, melakukan pencabulan terhadap siswinya sejak Tahun 2021.

Kedua tersangka, mengakui melakukan pencabulan masing-masing terhadap enam siswi. Sehingga jumlah totalnya sebanyak 12 siswi. Para siswi diperdayai dengan cara diancam akan diberi nilai jelek, manakala tidak menuruti kehendak tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka M dan Y disangkakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Polres Wonogiri telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, terkait penerapan hukuman maksimal untuk dapat dikenakan kepada dua pelaku. Mengingat pelaku adalah insan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing para siswi didiknya.

Bambang Pur