SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di ruang rapat Gedung Dadali pada, Selasa (30/05). Acara dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati.
Sosialisasi tersebut diikuti 70 peserta terdiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari 35 desa dari 10 wilayah kecamatan yang pemerintah desanya selaku Badan publik sudah memiliki Website. Narasumber terdiri Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto dan Sub Koordinator unsur fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Satriyo Pribadi pranata komputer dari Dinas Kominfo Syarif Hidayatulloh .
Dalam sambutannya, Nurhayati mengatakan, kegiatan sosialisasi Keterbukaan informasi Publik desa sangat penting mengingat peranan PPID desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program, kegiatan serta hasil-hasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.
Terlebih dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkaan bahwa informasi itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, maka Lembaga yang mendapatkan amanah dari UU baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten Kota dan desa yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD harus menyampaikan informasi publik yang di kuasai secara transparan kepada Publik.
“Sebagai pengelola PPID, baik PPID Pemkab Tegal maupun PPID Desa Mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, maka Bapak dan ibu berperan penting alam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa,” ungkap Nurhayati.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kusnianto menyampaikan, Badan Publik Desa itu ada 4 yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antardesa.
“Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,” tutur Kusnianto.
Sementara itu Sub Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi memaparkan tentang strategi mempercepat keterbukaan informasi publik desa dari perencanaan Kegiatan pembangunan desa.
Sutrisno