WONOGIRI – Jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo, berhasil menangkap tiga orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika. Salah satu diantara tiga tersangka yang ditangkap, diketahui berprofesi guru di salah sebuah sekolah di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti melalui Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, Selasa (24/9), menyatakan, tiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing Arif Nur Rokhim (30) warga Dusun Ploso, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Agus Arifin (34) warga Dusun Gempolkerep, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jatim, dan Aris Harjiyanto (41) penduduk Desa Nusupan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Ketiga tersangka, diindikasikan terlibat dalam dua jaringan pengedaran narkotika yang berbeda. Terkait ini, petugas masih berusaha untuk mendalaminya lebih seksama. Bersama tiga tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa komoditas ribuan pil koplo obat dafar G dan puluhan pipet kaca yang diduga menjadi barang yang diperjualbelikan, serta pipet kaca yang di dalamnya ada sisa serbuk sabu-sabu.
Memberikan keterangan dengan didampingi Kasubag Humas Iptu Suwondo dan Kasi Propam Iptu Supardi, lebih lanjut Kompol Agus Pamungkas, menyatakan, ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Arif dan Agus terlibat dalam satu jaringan lintasproivinsi.
Awalnya, Tim Satnarkoba Polres Wonogiri melakukan penangkapan terhadap Arif di Tirtomoyo, Wonogiri. Dari Arief, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.904 butir pil koplo obat daftar G warna putih berlogo LL, 1 bungkus rokok yang didalamnya tersimpan 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa serbuk sabu-sabunya, 20 kantong plastik, ponsel, dan 1 kantong plasik isi 4 butir pil koplo.
Arief yang berprofesi sebagai guru mata pelajaran (Mapel) Informasi Teknologi (IT) ini, mengaku telah sekitar setahun memperjualbelikan pil koplo atau obat daftar G secara ilegal. ”Sasarannya kaum muda, saya jual per butir Rp 20 ribu,” ujar Arief.
Kasat Narkoba AKP Suharjo, menambahkan, dengan penangkapan Arief dan Agus, polisi berhasil menyelamatkan kaum muda dari ancaman menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Setelah dikembangkan, tambah AKP Suharjo, ternyata Arief memperoleh komoditas pil koplo dari Agus.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Agus di rumahnya, di Jombang, Jatim. Dari Agus, polisi mengamankan 1 pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu, dan 37 pipet kaca lainnya. Ada indikasi, jaringan keduanya menembus Pondok Pesantren (Ponpes). Arief dan Agus, dijerat UU RI Nomor: 5 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kemudian tersangka Aris Harjriyanto, merupakan target operasi jajaran Polres Wonogiri terkait peredaran narkotika. Namun pada saat penangkapan, petugas hanya mendapati alat bukti berupa dua butir obat psikotropika jenis ryclona. Sabu-sabu miliknya, ternyata keburu dibakar oleh istrinya. Karena memiliki obat psikotropika tanpa ijin, maka tersangka dijerat dengan UU RI Nomor: 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.(suarabaru.id/Bambang Pur)