KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga orang pekerja tewas tertimbun longsor saat memperbaiki talud senderan jalan di Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, Minggu (28/5). Diduga, peristiwa tersebut akibat kontur tanah yang labil serta tidak adanya penyangga darurat.
Ketiga korban tersebut adalah Rasdi bin Saiun (50), warga RT 4/RW 2, Sukaryadi bin Sutam (38), warga RT 3/ RW 1 serta Warsan bin Sarwono (45), warga RT 4/RW 2, Desa Dukuh Waringin, Kecamatan Dawe.
Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa tersebut bermula ketika ketiga korban bersama lima orang lainnya sedang bekerja memperbaiki talud senderan jalan desa penghubung Desa Dukuhwaringin dan Dukuh Ketanggi. Perbaikan jalan tesebut merupakan kegiatan proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan dana desa setempat.
Para pekerja tersebut membuat talud senderan setinggi kurang lebih 12 meter untuk penyangga jalan. Hal tersebut dilakukan menyusul kondisi ruas jalan tersebut memang berada di samping tebing dengan bawah jurang.
Namun naas, sekitar pukul 13.30 WIB, tanah senderan yang sedianya akan dipasang talud ternyata ambrol. Reruntuhan tanah menimpa tiga orang korban yang saat kejadian berada di bawah.
Mereka beada dalam satu lubang dengan posisi Warsan paling bawah, kemudian Sukaryadi dan kemudian Rasdi. Material tanah yang longsor langsung mengubur para korban hidup-hidup dengan ketinggian sekitar 2 meter.
Kepala BPBD Kabupaten Kudus, Mundir, melalui Kasi Kedaruratan Munaji mengatakan, rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung minta bantuan warga untuk melakukan penyelamatan. Tak berapa lama petugas SAR gabungan dating ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Namun, diduga para korban telah kehabisan nafas sehingga saat dievakuasi mereka sudah dalam kondisi tidak bernyawa lagi.
“Saat berhasil dikeluarkan dari timbunan material tanah, para korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,”kata Munaji.
Selanjutnya, jenazah para korban kemudian dipulangkan ke masing-masing rumah duka untuk prosesi pemakaman. Sementara, kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak yang berwajib.
Ali Bustomi