blank
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Legal Training 2.0 (LT) 2023 dengan tema “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice” di Gedung V Lantai 6 USM, baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Legal Training 2.0 (LT) 2023 dengan tema “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice” di Gedung V Lantai 6 USM, baru-baru ini.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Dosen Fakultas Hukum USM Dr Ani Triwati SH MH, Purnawirawan Kepolisian AKBP Hartono SH MH dan Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kota Semarang Agus Suprihanto SH MSi. Kegiatan yang dihadiri Dekan Fakultas Hukum Dr. Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum itu diikuti 170 mahasiswa Fakultas Hukum USM.

Dalam sambutannya, Amri mengatakan, kegiatan bertujuan menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik.

“Kegiatan ini berguna dan bermanfaat untuk mahasiswa apalagi berkaitan dengan KUHP, dimana kita juga memiliki KUHP yang saat ini masi berlaku dan KUHP yang nantinya akan berlaku ditahun 2026. Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum untuk kedepannya,” ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum USM Dr Ani Triwati SH MH mengatakan, dalam sistem peradilan di Indonesia permintaan maaf telah menjadi bagian dari kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah.

”Permintaan maaf telah menjadi bagian dari kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah. Pengakuan bersalah dan permintaan maaf memberikan rasa ikhlas bagi pelaku, korban dan masyarakat terkait, sehingga penyelesaian yang dicapai adalah penyelesaian yang membahagiakan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Purnawirawan Kepolisian AKBP Hartono SH MH, seluruh elemen masyarakat harus berhukum dengan baik.

“Berhukum yang baik itu sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45 alinea ke tiga yang harus menjadi dasar bangsa Indonesia ini berprilaku, juga harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat negara, dan pejabat penegak hukum,” katanya.

Muhaimin