SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Kota Semarang.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, mengatakan, dengan diundangkannya Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin memperkuat OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
“Dengan adanya undang-undang No.4/2023 tersebut semakin memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang OJK melindungi konsumen, khususnya melalui Pengawasan Perilaku (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” katanya.
Sarjito mengatakan, fokus Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah dalam rangkaian product life cycle (siklus hidup), mulai dari tahap mendesain, menyediakan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberi layanan penggunaan produk dan/atau layanan, sampai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
“Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ungkap Sarjito lebih lanjut.
Salah satu sumber data yang dipergunakan untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran market conduct yaitu adanya pengaduan atau permasalahan yang disampaikan oleh konsumen.
Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2022 – 12 Mei 2023 terdapat 21.991 pengaduan yang masuk dengan kategori permasalahan tertinggi terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan persoalan klaim.
Lebih lanjut, untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, satuan tugas penanganan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan telah melakukan tindakan pencegahan dan penghentian terhadap entitas ilegal.
“Pada tahun 2022 terdapat kasus 28 investasi ilegal, 255 pinjaman online ilegal dan lima gadai ilegal yang kini telah dihentikan operasionalnya,” kata Sarjito.
Kedepannya, Sarjito berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.
Hery Priyono