JEPARA (SUARABARU.ID) – Jasmani penduduk RT 01/RW 01 Desa Dudakawu dan anaknya akhirnya melaporkan KS (55) Petinggi Dudakawu, Kecamatan Kembang ke Polres Jepara Selasa (16/5-2023) atas dugaan mengganggu rumah tangga orang lain. Laporan ini menyusul digerebeknya KS oleh warga saat bertandang kerumah Jasmani dan menemui istrinya, JW (40) Senin (15/5-2023) tengah malam.
Dengan didampingi kakak korban, Jasmani bertekad untuk melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Jepara. Disamping itu Jasmani juga mengajukan 5 orang saksi warga Desa Dudakawu, yaitu Andi Cahyono, Dwi Haryanto,, Edy Purwanto, Ahmad Kholis dan Zaenal Arifin
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Misdar Tohari yang dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan bahwa telah mendapatkan laporan dari saudara Jasmani. “ Saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Akan dipanggil semua saksi atas laporan ini,” ujarnya.
Sementara saat Jasmani mengadukan persoalan yang menimpa keluargnya meyakinkan kepada petugas unit PPA Satreskrim bahwa ia berniat untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Jasmani tidak berniat untuk melakukan perdamaian sebab menilai petinggi telah merusak rumah tangganya. “Juga tidak bisa menjadi teladan warga yang seharusnya diayomi,” ujarnya.
Hadepe