Pasca Penetapan Perda RTRW, Ini Rencana Aksi Pemkab Jepara Soal Tambak Udang Karimunjawa
JEPARA (SUARABARU.ID) – Pasca penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara periode 2023-2043, Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan rencana aksi lanjutan, utamanya terkait keberadaan tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat persiapan pemberlakukan Perda RTRW Kabupaten Jepara untuk wilayah Kecamatan Karimunjawa. Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta didampingi Dandim 0719 Jepara Letkol Inf. M. Husnur Rofiq, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Sekda Edy Sujatmiko.
, Dandim 0719 dan pimpinan perangkat daerah serta instansi lintas sektoral.
Perda RTRW telah disepakati antara eksekutif dan legislatif pada 4 Mei 2023 lalu. Dengan penetapan tersebut, secara otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, resmi dilarang. Hal ini sekaligus mengakhiri, tarik ulur penutupan tambak udang yang ada di sana. Sebelum benar-benar ditutup, Pemkab lebih dulu melakukan sosialisasi perda atau sebagai masa transisi atau peralihan.
Menurut Pj Bupati, sambil menunggu disahkannya evaluasi Perda RTRW oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemkab telah menyusun skema untuk masyarakat, pengusaha atau pekerja tambak,dan juga lingkungan,” kata Edy.
Edy meminta kepada, camat dan dinas terkait, untuk segera menginventarisasi atau melakukan pendataan warga Karimunjawa yang bekerja maupun sebagai pelaku usaha tambak. Selanjutnya, Perangkat Daerah yaitu Dinsospermades, Disperkim, dan Dinas Kesehatan diminta turun untuk memastikan bahwa para pekerja tambak yang layak dan memenuhi ketentutan bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah.
“Kita akan arahkan bantuan RTLH, BPNT, PKH, juga BPJS kesehatan bagi warga Kariminjawa, khususnya yang terdampak adanya penutupan tambak udang,” kata dia.
Selain itu, pemerintah akan mempersipakan program untuk para pekerja di sektor usaha tambak yang nantinya terdampak penutupan tambak. Dinas terkait harus memastikan bahwa, usaha tambak yang saat ini masih beroperasi tidak ada lagi pencemaran lingkungan.
“Segera lakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan kerusakan lingkungan, baik di area pantai maupun terumbu karang. Dinas teknis, juga harus mempersiapkan program atau kegiatan di area bekas tambak apakah akan digunakan untuk pertanian, perkebunan, ataupun pariwisata,” kata Edy.
Bisa Langsung Ditutup
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pasca penetapan Perda RTRW, perlu dilakukan sosialisasi sebelum upaya penindakan. Ada aturan peralihan selama 2 tahun setelah Perda RTRW tersebut ditetapkan.”Namun demikian, waktu peralihan tersebut bukan merupakan waktu dispensasi pelanggaran Perda,” tegas Edy Sujatmiko “Sebelum masa 2 tahun waktu peralihan. Bagi yang tidak berijin bisa langsung ditertibkan,” kata dia.
Namun demikian, Pemerintah akan menyiapkan berbagai program untuk masyarakat terdampak, khususnya pekerja tambak. Baik di bidang pariwisata, UMKM, hingga kegiatan lainnya. Harapanya, mereka bisa hidup mandiri pasca penutupan tambak tersebut.
Dandim 0719 Jepara Letkol Inf. M. Husnur Rofiq dan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan siap mendukung upaya penertiban peraturan daerah oleh eksekutif. Mulai dari sosialisasi, hingga penindakan di lapangan.
Hadepe