blank
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas amankan uang palsu. Foto: Dok/Humas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Minggu (9/4/2023).

Terbongkarnya kasus ini setelah Polisi menerima laporan warga di Pasar Tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto. Warga geram dengan aksi PS (52) warga Desa Pagerlaang Kecamatan Kemranjen yang kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu.

“Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawanya ke Polsek Purwokerto Timur,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi.

Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi W, menjelaskan pada pukul 10.30 WIB, pelaku PS telah diamankan warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.

“Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan 100.000 dan uang asli senilai Rp. 185.000,- dari hasil kembalian penggunaan uang palsu,” ungkap Sambas.

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp. 50.000,-.

“Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana didapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku,” kata Sambas.

Sambas mengatakan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

“Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Ning S