SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Hingga batas akhir waktu penyampaian, wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II menyerahkan 619.643 SPT. Jumlah ini meningkat 3,14 persen dibanding capaian tahun sebelumnya. Total tercatat ada kenaikan sejumlah 18.865 SPT di tahun 2023.
“Batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2023 “, kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam pers rilis , Senin (3/4/2023).
Komposisinya yang disampaikan lanjut Slamet Sutantyo, terdiri 56.198 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, 540.546 SPT SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan serta 22.899 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Sedangkan mengnai kenaikan jumlah SPT yang disampsikan dipicu banyak faktor . Salah satunya yakni peningkatan kesadaran pajak.
Dikemukakan, beberapa organisasi mitra seperti tax center yang gencar melakukan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak. Ditambah dengan peningkatan pelayanan yang ada kemungkinan memicu pertumbuhan pelaporan SPT.













