Pelaku pembunuhan berkedok dukun penggada uang diinterogasi perugas. Foto : Foto : SB/dok Humas Polres

BANJARNEGARA(SUARABARU.ID)-Video penangkapan seorang warga di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, beredar di media sosial.

Ternyata, warga berinisial ST (45) itu tersangka pembunuhan yang nekat meracun korbannya karena terus menagih hasil penggandaan uangnya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan ST (45) warga Desa Balun Kecamatan Wanayasa Banjarnegara. Sedangkan korbannya berinisial PO (53) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Hendri menjelaskan kasus ini terungkap setelah anak korban, GE, melapor ke Polres Banjarnegara pada 27 Maret 2023. GE melapor karena bapaknya tidak kunjung pulang.

“Sebelumnya, korban dan anaknya pernah bertemu pelaku pada Juli tahun lalu. Nah pada 20 Maret kemarin korban datang sendiri menemui pelaku,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).

“Tanggal 23 Maret masih komunikasi dengan anaknya. Intinya menyampaikan kalau dia sedang di rumah ST, dan esok harinya tanggal 24 Maret korban sudah tidak bisa dihubungi lagi,” imbuh Hendri.

Sebelumnya, pada 23 Maret, korban sempat berpesan kepada anaknya agar melapor ke polisi jika dirinya sudah tidak bisa dihubungi.

Posting di FB

Tim SAR Banjarnegara tengah mengevakuasi mayat korban pembunuhan dukun penggada uang. Foto : SB/dok Humas Polres

Hendri mengungkapkan korban menemui pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, karena berniat menggandakan uang. Informasi tentang penggandaan uang itu dia peroleh dari postingan di Facebook.

“Korban ini menginginkan penggadaan uang. Jadi pelaku mengaku bisa menggandakan uang,” ungkap Hendri.

Korban disebut sudah beberapa kali memberikan mahar kepada pelaku. Namun uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.

“Korban sudah memberikan mahar berkali-kali. Kemudian korban berusaha menagih karena yang katanya bisa menggandakan uang tapi tidak diberikan,” jelasnya.

Pelaku yang kesal terhadap korban kemudian memberikan minuman yang dicampur racun ikan. Dalihnya sebagai ritual.

“Korban diberi minuman yang sudah diberi obat potas. Alasannya minuman itu untuk ritual. Kemudian setelah korban tewas, dikubur di jalan setapak menuju hutan,” ujarnya.

Polisi juga menangkap si tangan kanan ST, yakni BS. BS bertugas mengiklankan ST sebagai pengganda uang. “BS ini yang memposting di media sosial, dan yang mempertemukan korban ke pelaku,’ tambahnya.

Muharno Zarka