KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen Rabu (29/3) memusnahkan sebanyak 441 unit knalpot brong (tidak standar), karena suaranya yang bising dan mengganggu.
Pengamanan dan pemusnahan ratusan knalpot yang suaranya memekakkan telinga dan bising itu memperoleh dukungan segenap jajaran pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers menjelaskan, 441 unit knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023. Pemusnahan diawali secara simbolis dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grinda potong oleh Forkopimda.
“Knalpot yang ada di hadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023,”jelas Kapolres Kebumen didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan segenap Forkopimda Kabupaten Kebumen di Mapolres.
Menurut Kapolres, penindakan dan pengamanan knalpot brong tersebut juga atas keluhan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya untuk balapan motor, bukan untuk harian.
Selain menindak, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan “Police Goes to School,” atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.
Pemasangan knalpot brong, lanjut Kapolres, melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara da n denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana menyatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran. Menurut Dandim, pemasangan knalpot brong bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang ibadah di bulan suci Ramadan.
“Saat orang beribadah Puasa, saat salat Tarawih, lalu ada orang (lewat) menggunakan knalpot brong mencari popularitas, akhirnya mengganggu dan meresahkan kegiatan ibadah dan juga mengganggu ketertiban masyarakat,”ujar Letkol Czi Ardianta Purwandhana.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yanghadir dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong mengak sangat setuju dengan kegiatan penindakan kepada pelanggar knalpot brong. Menurut Bupati, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
“Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong,”pinta Arif Sugiyanto.
Buoati juga mendukung langkah Polres Kebumen yang telah gencar menyosialisasikan kepada warga agar tidak memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet yang dipasang di sejumlah titik bisa menjadi edukasi kepada masyarakat. Bupati juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong.
Senada dengan hal tersebut perwakilan tokoh masyarakat Gus Fachrudin Achmad Nawawi mengimbau masyarakat dan utamanya anak muda dapat lebih bijak melepas knalpot brong yang sudah terlanjur terpasang pada kendaraannya dan kembali memasang knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.
Aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc. Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian.
Komper Wardopo