KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Satlantas Polresta Magelang melakukan penertiban lalu lintas di Jalan Magelang – Purworejo, tepatnya di Dusun Balong, Desa/Kecamatan Tempuran, Rabu (15/3/2023). Kegiatan dilakukan secara stasioner terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata.
Dalam penertiban berhasil menindak 173 pelanggar yang dikenakan sangsi berupa Tilang (bukti pelanggaran). Dengan jenis pelanggaran, helm 11 orang, pengendara di bawah umur 32 orang, knalpot brong (tidak standar) 121 orang, serta pelanggaran lain-lain sembilan pelanggar.
Kapolresta Magelang melalui Kasat Lantas Kompol Agus Santoso mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
Juga maraknya sepeda motor menggunakan knalpot brong yang tidak standar. Knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas, juga membuat bising yang mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lain.
Disebutkan, banyak warga masyarakat yang mengadu ke Satlantas Polresta Magelang agar knalpot brong ditertibkan. Karena sangat menggangu.
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara terus menerus sampai Kabupaten Magelang zero knalpot brong (tidak standar). Pelanggar knalpot brong akan dikenakan sangsi berupa Tilang sesuai UULLAJ Pasal 285 (Ayat 1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun atau denda Rp 250 ribu.
“Bagi pelanggar knalpot brong, barang bukti yang disita adalah sepeda motornya dan baru boleh diambil setelah dua minggu, dengan membawa knalpot standar,” pungkasnya.
Eko Priyono