blank
Kejari Wonosobo dan Kades/Kalur se-Kecamatan Mojotengah menunjukan MoU yang telah ditandatangani bersama. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Mojotengah.

Kesepakatan tersebut memiliki ruang lingkup bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion. Juga pendampingan dan audit hukum yang menjadi tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Melalui MOU tersebut Kejari berharap semua tetap solid dan sinergi. Apabila ada penyimpangan di Desa atau Kelurahan, kami akan mengingatkan. Jika sudah didampingi tiba- tiba ada tindakan kriminal, akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kajari Wonosobo, Efendri Eka Saputra.

Menurutnya, Kejari siap membantu Kepala Desa terkait konseling permasalahan hukum secara gratis. Kepada para Kades dan Kalur untuk menjadikan MoU sebagai momentum untuk bersinergi dan saling berkoordinasi dalam hal pengelolaan keuangan secara baik dan benar.

“Seluruh permasalahan hukum terkait penggunaan dana desa bisa dikonsultasikan. Perlu diingat, laksanakan pembangunan di desa sesuai APBDes. Kalaupun ada perubahan, bisa dibicarakan dan kami siap melakukan pendampingan hukum,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para Kades dan Kalur agar tidak mudah terjebak dengan penggunaan anggaran desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kegiatannya. Meskipun sudah didampingi atau telah melakukan MoU.

Sebab kadang terjadi praktek atau hal-hal di luar batas kewajaran untuk melakukan kegiatan fiktif. Karena setiap laporan pertanggung jawaban pasti akan dievaluasi dan periksa.

“Cek lagi. Sudah akuntabel apa belum. Jangan sampai berani melakukan kegiatan fiktif. Karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Aka kita dampingi dan carikan solusi asal mereka siap diaudit apakah ADD sesuai aturan atau belum,” tandasnya.

Taat Aturan

blank
Penandatangan MoU antara Kejari Wonosobo dengan Kades dan Kalur se-Kecamatan Mojotengah. Foto : SB/Muharno Zarka

Sementara itu, Camat Mojotengah, Fani Muqorrobin, mengatakan bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. Termasuk penggunaan uang negara untuk pembangunan desa.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang menyimpang dari aturan. Tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Jika sesuai aturan pasti tidak terkena kasus hukum,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kecamatan Mojotengah tidak memiliki masalah berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Namun bukan berarti sudah sempurna dan tidak perlu dikawal.

“Kondisi masyarakat saat ini sangat dinamis dan pengelolaan anggaran senantiasa dituntut untuk transparan. Situasi tersebut juga harus diikuti, termasuk pengawalan dari Kejari Wonosobo,” tegasnya.

Khususnya, lanjut dia, untuk memberikan pendampingan tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dapat menjadikan para Kades dan Perangkat Desa lebih nyaman, lebih baik dan bisa semakin memahami proses pengelolaan keuangan yang baik dan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Mari bersama-sama laksanakan tugas di pemerintahan secara benar. Manfaatkan kesempatan MoU dengan Kejari secara baik. Ini adalah kesempatan menjalankan anggaran di pemerintahan desa sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Muharno Zarka