SLAWI (SUARABARU.ID) – Polres Tegal telah menetapkan enam pelaku yang melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban putra anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Total pelaku tawuran yang menewaskan putra anggota DPRD Kabupaten Tegal, berjumlah 31 orang. “Yang melakukan penganiyaan secara langsung terhadap korban ada enam orang. Dari enam pelaku penganiayaan empat di bawah umur dan dua dewasa. Enam Pelaku melakukan aksinya secara spontan karena tawuran,” kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky Senin (12/3/2023).
Kejadian berawal dari saling ejek mengejek dan saling menantang di medsos. Selanjutnya kedua kelompok melakukan janjian ketemu untuk tawuran.
Korban meninggal, saat itu korban terpojok karena kalah jumlah.
Korban bersama teman-temannya berjumlah 15 orang. Sedangkan dari kelompok pelaku berjumlah sekira 30 orang.
Karena kalah jumlah, pihak teman-teman melarikan diri. Sedangkan korban saat itu tertinggal hingga terjadi penganiayaan oleh para pelaku.
Dari hasil visum ada urat syaraf yang terputus pada kaki, jari juga ada yang putus hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Karena pelaku rata-rata anak di bawah umur, mereka butuh pendampingan dan wajib lapor. Sedangkan untuk dua pelaku dewasa dipisahkan.
Pasal yang dikenakan, pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, junto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Kemudian di situ ada anak-anak yang menggunakan senjata tajam dikenakan UU Darurat Nomor 11 Tahun 2012. Dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Barang bukti 5 buah clurit,1 samurai, 2 pedang serta 1 golok telah diamankan Polres Tegal sebagai barang bukti.
Sutrisno