blank
Pimpinan Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin bersama anggota Majelis (Bawaslu Jateng), Rofiuddin. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Setelah melakukan sidang beberapa kali, Bawaslu Jawa Tengah akhirnya memutuskan bahwa KPU Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon DPD Jawa Tengah.

Putusan ini dibacakan pada sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pada Jum’at (10/3/2023).

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin saat membacakan putusan.

Putusan ini dikeluarkan Bawaslu Jawa Tengah setelah melakukan sidang beberapa kali untuk menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh salah satu bakal calon DPD Jawa Tengah atas nama Nur Rohman.

Nur Rohman mendalilkan beberapa hal. Misalnya, Nur Rohman merasa memenuhi syarat verfikasi administrasi sehingga harus diikutkan dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Selain itu, pelapor merasa ada perbedaan perlakukan dengan bakal calon lain. Ada tujuh item dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

Selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah segera menangani laporan tersebut. Sidang pun digelar dengan berbagai agenda, seperti penyampaikan laporan, jawaban terlapor (KPU Jawa Tengah), pemeriksaan saksi dan kesimpulan pelapor dan terlapor.

Dengan mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan bahwa KPU Jawa Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Dalam sidang putusan dengan Majelis Muhammad Amin dan Muhammad Rofiuddin, Bawaslu Jawa Tengah menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan.

Selain itu, terlapor melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terhadap data dukungan yang disampaikan oleh pelapor, baik pada tahapan awal maupun perbaikan dukungan.

Dalam sidang kali ini hadir para pihak, yakni Nur Rohman selaku pelapor serta ketua dan para anggota KPU Jawa Tengah selaku terlapor.

“Atas putusan ini, bagi pihak yang belum menerima dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Muhammad Amin.

Ning Suparningsih