SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Balitbang Hukum dan HAM RI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng untuk melakukan penggalian data formulasi kebijakan analisis strategi kebijakan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, Dr. A. Yuspahruddin yang menyampaikan dukungannya terhadap kunjungan tim.
“Kami menyambut kedatangan tim Balitbang Hukum dan HAM ke Kanwil Kemenkumham Jateng, semoga kegiatan penggalian data ini berjalan lancar dan hasil kajian tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 yang dibentuk di daerah bisa memberikan masukan kepada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan terkait Permenkumham tersebut.” ujar Yuspahruddin, Senin (6/3/2023).
Kemudian tim Balitbang Hukum dan HAM RI melanjutkan penggalian data ke bidang hukum Kemenkumham Jateng dengan berdiskusi dengan salah satu JF Perancang Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji dan JF Perancang Perundang-undangan Muda Fanny Van Sasongko tentang Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.
Didalam diskusi ini tim Balitbang Hukum dan HAM RI Syafril Mallombasang menanyakan pada pasal mana saja dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang secara subtansi tidak atau kurang relevan untuk digunakan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, bahwa di dalam pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang sampai rancangan Peraturan Kepala Desa atau rancangan peraturan yang setingkat.
Sedangkan didalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada) saja dan didalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 didalam pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-undangan sudah tidak relevan.
“Harusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil,” ungkap Sugeng Pamuji.
Ning Suparningsih