blank
Ilustrasi, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dk: SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Groini terjadi di Kabupaten Grobogan membekuk NAS (20), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umum

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Adi Pradisa dalam keterangannya Jumat (3/3/2023)mengatakan, persitiwa pencabulan ini terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022 di rumah kakek NAS di Kecamatan Godong.

Saat itu, korban pulang dari rumah kakek NAS dalam keadaan sedih. Ibu korban menanyai alasan sang anak sedih. Cerita mengalir bahwa dirinya dicabuli oleh sang kekasih di rumah kakek pacarnya itu.

Tak terima anak perempuan yang dikasihinya itu diperlakukan tidak wajar, sang ibu melaporkan ke pihak kepolisian. Dari keterangan korban, dirinya diajak NAS ke rumah kakeknya yang sepi. Kemidian, pelaku meminta korban untuk mengambil ponselnya di dalam kamar dengan cara memaksa.

“Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka menarik kerah baju sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban dan mendorong badannya sampai jatuh ke dalam kasur,” terang Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa.

Korban akhirnya berteriak, tetapi tidak ada yang menolong. Tersangka justru melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian punggung, kepala dan kaki secara berulang.

Dalam keadaan menangis, tersangka melepas pakaian korban dan terjadi pencabulan.