Tak lama kemudian sang kakek datang dan langsung mendobrak kamar tersebut. Kemudian memarahi tersangka dan menyuruh korban pulang.
Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan. Dalam waktu singkat, aparat Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat kos di Jalan Tentara Pelajar, Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di tempat kos yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kwarungan, di Kalongan, Purwodadi,” jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tya Wiedya