KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid Kabupaten Magelang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan terdakwa tunggal Dhio Daffa S.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dan dua anggota yakni I Made Sudiarta dan Asri tersebut berjalan secara off-line dan terbuka untuk umum Kamis ( 2/3/2023).
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Novan Ariyanto.
Dalam dakwaannya setebal 19 halaman tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Dhio Daffa S dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
“Adapun ancaman hukumannya untuk pasal 340 KHUP yakni hukuman mati, sedangkan untuk pasal 338 KHUP ancamannya 10 hingga 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Novan Ariyanto.
Menurutnya, dalam dakwaan tersebut pihaknya akan melakukan pembuktian atas dakwaan primer yakni tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya, akan dibuktikan dakwaan subsidairnya.
Ia menambahkan, bila dakwaaan primer tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan.
Novan menjelaskan, JPU mendakwa terdakwa tersebut dengan dakwaan primer yakni pembunuhan berencana, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri menyebutkan bahwa, terdakwa Dhio sudah merencanakan terlebih dulu, untuk membunuh kedua orangtua dan kakak kandungnya sendiri.
“Selain itu, terdakwa juga mempunyai ide membunuh keluarganya tersebut terinspirasi dari kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik. Yakni, kasus kematian tokoh HAM Munir yang menggunakan arsenik dan kasus kematian yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirba Salihin,” ujarnya.
Selain itu, pembunuhan berencana yang dilakukan Dhio Daffa tersebut juga adanya motif sakit hati terhadap orangtua terdakwa yang meminta kembali uang sebesar Rp 400 juta yang pernah diberikan kepada Dhio.
Atas dakwaan tersebut, baik terdakwa Dhio Daffa maupun penasihat hukum terdakwa menerima dakwaan JPU dan tidak melakukan eksespi ( nota keberatan).
“ Kami dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena, fakta –fakta yang terjadi, tempat kejadian dan lainnya tidak keberatan. Karena, semuanya sudah diakui oleh terdakwa,”kata penasihat hukum terdakwa Vickie Adhisyah.
Ia menambahkan, sebelum menjalani sidang perdananya, kliennya mengalami sedikit sakit flu , tetap bisa mengikuti jalannya sidang tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Mungkid Kabupaten Magelang , Asri mengatakan, PN Kota Mungkid menggelar sidang dengan terdakwa Dhio Dafa tersebut secara off line.
Yakni, menghadirkan terdakwa, JPU maupun penasihat hukum terdakwa di pengadilan negeri, karena dari rumah tahanan sudah mengeluarkan surat edaran adanya persidangan secara off-line.
“Selain itu, kasus dalam persidangan ini juga menjadi perhatian publik, “ kata Asri.
Ia menambahkan, setelah terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangkan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada 12 dan satu saksi ahli yang akan diajukan oleh JPU dalam pemeriksaan saksi mendatang,” katanya. W. Cahyono