KUDUS (SUARABARU.ID) – Lima pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kudus menyatakan siap mengawal agar tahapan seleksi perangkat desa terus berlanjut sesuai jadwal.
LBH PPM yang menjadi kuasa hukum dari para peserta yang lolos seleksi juga siap melakukan gugatan jika proses tahapan seleksi dihentikan dan kemudian ada ujian ulang.
Koordinator LBH PPM Kudus Sukis Jiwantomo menegaskan, pihaknya sudah mendapat surat kuasa dari sekitar 151 peserta seleksi yang lolos. Dan pihaknya kini menyiapkan lima pengacara yang siap melakukan pendampingan agar mereka mendapatkan haknya.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum termasuk melakukan gugatan jika ada yang menghentikan tahapan seleksi,”tegas Sukis dalam keterangannya, Sabtu (25/2).
Sukis menyebutkan tahapan pelaksanaan seleksi perangkat desa diatur dengan jelas di dalam peraturan daerah dan peraturan bupati.
Dalam regulasi tersebut, tidak ada istilah ujian ulang, kecuali hanya untuk peserta peringkat teratas yang mendapatkan skor sama dalam ujian.
“Jika pansel menyelenggarakan tes ulang, berarti melanggar ketentuan yang ada terkait dengan seleksi pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada dasar hukumnya menyelenggarakan tes ulang.
Untuk itulah, dia mendesak panitia seleksi pengisian perangkat desa yang sebelumnya menggandeng Universitas Padjajaran (Undpad) untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, di antaranya berkoordinasi antara camat dan kepala desa setelah panitia menyampaikan hasil ujian penyaringan sesuai dengan urutan nilai tertinggi.
Tahap berikutnya, kepala desa melakukan konsultasi kepada camat terkait dengan hasil ujian penyaringan, selanjutnya camat mengkaji dan membuat rekomendasi.
Surat rekomendasi dari camat, lanjut dia, akan disampaikan kepada kepala desa, kemudian kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa untuk mengeluarkan rekomendasi berdasarkan peringat tertinggi.
Selanjutnya akan ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Tahap berikutnya berupa pelantikan oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak keputusan pengangkatan kepala desa.
Sebelumnya, tercatat pansel perangkat desa dari puluhan desa di Kabupaten Kudus saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kudus sepakat menuntut Undpad untuk menggelar tes ulang seleksi perangkat desa karena terbukti wanprestasi sehubungan dengan tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga atau realtime.
Ali Bustomi