SEMARANG (SUARABARU.ID)-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Pelamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada 10 Februari 2023.
Kegiatan yang diikuti 30 warga itu mengusung tema ”Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Kelurahan Pelamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”.
Penyuluhan ini dilakukan atas permohonan pihak Lurah Kelurahan Plamongansari, Adi Yunarso S Sos MM. Menurut Adi, tema ini sangat cocok untuk diangkat, mengingat angka perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur di masyarakat Kelurahan Plamongansari banyak sekali, sehingga menimbulkan banyak keresahan di kalangan orang tua untuk menghadapi permasalahan anaknya.
Banyak dari masyarakat yang terpaksa menikahkan secara siri, karena ketidakpahaman mereka akibat dari pemecahan masalah yang kurang tepat. ”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan penyuluhan dengan narasumber dari BKBH FH USM,” ungkap Adi Yunarso.
Narasumber pertama Agus Saiful Abib SH MH mengupas tuntas tentang peraturan perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya disampaikan tentang aturan perkawinan anak usia dini, prosesnya, akibatnya, solusi yang bisa ditempuh, dan beserta juga cara pencegahannya.
Menurut Abib, anak merupakan aset yang berharga bagi orang tua, sehingga peran orang tua sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak. Ada berbagai banyak pilihan ketika sudah terjadi permasalahan hamil di luar pernikahan, dalam hal ini jangan sampai mengambil keputusan yang tidak tepat, yang merugikan masa depan anak. ”Perkawinan anak usia dini banyak dampak negatif daripada positif. Mari kita jaga anak-anak kita,” ujarnya.
Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH mengatakan, masyarakat yang tidak mampu, yang mempunyai atau berhadapan dengan permasalahan hukum dapat dibantu menyelesaikanya baik melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan secara gratis.
Masyarakat yang tidak mampu, katanya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
”Meskipun warga tidak mampu, tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka, dan menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum. Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan akses keadilan,” ungkap Tri Mulyani. SPd SH MH.
Muhaimin