BLORA (SUARABARU.ID) – Segera menyelesaikan sengketa tanah di Wonorejo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil sejumlah Langkah. Bupati Blora mengungkapkan, bahwa Pemkab Blora telah mengambil sejumlah langkah, sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan sengketa tanah di Wonorejo, Kecamatan Cepu.
“Pemerintah Kabupaten Blora senantiasa berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat secara maksimal. Tidak terkecuali permasalahan kawasan Wonorejo,” ungkap Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, yang akrab dipanggil Mas Arief, usai melaksanakan Subuh berjamaah di Masjid Pondok Pesantren Al-Muhammad, Cepu. Senin, 13 Februari 2023.
Hadir dalam Subuh berjamaah itu, sejumlah tokoh warga penghuni kawasan Wonorejo. Hadir pula Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, serta beberapa kepala OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora H. Arief Rohman menyampaikan langkah – langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di kawasan Wonorejo.
“Sejak kehadiran Pak Menteri ATR BPN ke Al-Muhammad ini, kita terus melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti arahannya. Kita juga sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan Kementerian, Pemprov dan instansi terkait,” imbuh Bupati.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022) lalu, membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu bersama Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada.
HGB di Atas HPL
Langkah lain, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah telah membentuk Tim Kajian Hukum untuk percepatan penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Rabu (25/1/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN.
Hasil rapat, Rabu (1/2/2023) Menteri ATR BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora. Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL. Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Blora juga membentuk tim sosialisasi ke kelurahan-kelurahan Cepu, Karangboyo, dan Ngelo. Tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo,
ATR BPN Blora
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pemecahan kawasan Wonorejo yang menghadirkan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono, M.Si.