JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan atas diri Brigadir Yosua Hutabarat divonis hukuman mati oleh hakim dalam siding di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).
Hakim menilai, terdakwa secara sadar terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Sebagai pejabat kepolisian, Ferdy dinyatakan tidak pantas melakukan Tindakan tersebut.
Ferdy Sambo juga telah menyeret anak buahnya dalam kejadian ini, sehingga banyak anggota polisi yang harus terhenti kariernya. Hakim dalam pertimbangannya juga tidak menemukan hal yang meringankan atas diri Ferdy Sambo, dan terdakwa sendiri tidak meminta maaf atas kejadian itu.
Keluarga Yosua, ibu dan ayahnya juga hadir dalam sidang vonis ini. Ibu Yoshua Rosti Simanjuntak menangis mendengar putusan siding.
Rosti Simanjuntak, juga bersyukur, karena hakim memberikan hukuman maksimal. Rosti mengucapkan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
Suasana PN Jakarta Selatan tampak masih ramai, dan hari ini juga akan ditetapkan vonis bagi Putri Candrawathi, istri Sambo.
wied