BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Nepenthes Adrianii yang dikenal masyarakat dengan nama kantong semar merupakan salah satu tanaman langka endemik Gunung Slamet. Dengan statusnya yang langka, flora ini menjadi buruan para kolektor.
Nepenthes Adrianii tampak sangat eksotis. Masyarakat internasional menyebutnya sebagai The Exotic Pitcher Plant atau pemanjat yang eksotis.
Keberadaan yang hanya tumbuh di sekitar Gunung Slamet, menjadikannya salah satu potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sumber daya genetik untuk Kabupaten Banyumas.
Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha memfasilitasi keinginan Bappedalitbang Kabupaten Banyumas dan Balai Kebun Raya Baturraden Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah untuk mencatatkan flora tersebut sebagai KIK sumbernya genetik.
Rencana tersebut menjadi pembahasan diskusi antara Kanwil Kemenkumham Jateng, Manajemen Kebun Raya Baturraden dan Bappedalitbang Banyumas, Jum’at (3/2/2023).
Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Kebun Raya Baturraden ini diikuti Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Junianto bersama tim, Kepala Balai Kebun Raya Baturraden Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Litbang Bappeda Banyumas dan para peneliti Kebun Raya.
Kepala Kebun Raya Baturraden, Gatot Hardianto menyampaikan, Gunung Slamet memiliki 3 tanaman endemik, dan salah satunya adalah Nepenthes Adrianii. “Pada prinsipnya kami sangat senang dan menyambut baik, serta siap memberikan data-data yang dibutuhkan terkait pencatatan KIK-nya,” ujar Gatot.
Sementara Kepala Sub Bidang KI, Tri Junianto mengungkapkan, dengan dicatatkannya sumber daya genetik nantinya akan melahirkan pengetahuan tradisional serta mencegah pemanfaatan metode atau fungsi dari sumberdaya genetik tersebut oleh negara lain.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan juga pengisian formulir sumber daya genetik oleh para peneliti Kebun Raya yang kemudian ditindaklanjuti dengan penginputan data pada laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id oleh Kantor Wilayah.
Karena keberadaannya yang semakin langka, Nepenthes adrianii masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Tumbuhan ini juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (tahun 2003) dan II.
Ning Suparningsih