blank
Kholid Mawardi saat menjalani prosesi pelantikan beberapa waktu lalu. Foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota Fraksi Partai Golkar Kholid Mawardi terpilih menjadi Ketua Pansus II DPRD Kudus yang mana salah satunya akan membahas Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini cukup mengejutkan mengingat Kholid adalah anggota DPRD Kudus Pengganti Antarwaktu yang baru dilantik akhir Desember tahun lalu.

Kholid terpilih sebagai Ketua dan didampingi Sandung Hidayat dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.

Dalam pernyataannya, Kholid Mawardi menegaskan siap memimpin tugas yang diamanahkan kepadanya dengan baik. Dirinya juga berharap semua Ranperda yang akan dibahas membawa manfaat bagi masyarakat.

“Semoga proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar,”ucapnya.

Pembahasan Ranperda CSR cukup banyak mendapat perhatian mengingat Ranperda ini sudah dua kali diluncurkan di tingkat DPRD, namun selalu gagal disahkan.

Disinyalir, pembahasan Ranperda CSR sering berlangsung alot mengingat ada kepentingan perusahaan swasta di dalamnya.

Bahkan Bupati Kudus HM Hartopo juga memberikan perhatian khusus atas Ranperda CSR ini. Menurutnya, diharapkan Ranperda ini bisa menjadi regulasi yang mengatur pelaksanaan CSR di kalangan perusahaan swasta.

“Kalau perusahaan besar saya kira sudah banyak menyalurkan CSR, tapi ada banyak perusahaan menengah dan kecil yang belum. Jadi, Ranperda ini kami harapkan bisa menjadi regulasi yang mengaturnya,”ungkapnya.

Selain membahas Ranperda CSR, Pansus II DPRD Kudus juga akan membahas Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Buruh serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara, untuk Pansus III dipimpin oleh Sutedjo (PKB) dan Rochim Sutopo (PAN). Pansus ini akan membahas empat Ranperda yakni Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Fasilitasi Ibadah Haji dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk Pansus I, dipimpin oleh Aris Suliyono (PDIP) sebagai Ketua dan H Muhtamat (Partai Nasdem) sebagai Wakil. Pansus III akan membahas Ranperda Sumber Daya Air, Pemberdayaan Desa Wisata, Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, dan Perubahan Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Ali Bustomi