WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kepala Desa (Kades) Mergolangu, Kalibawang Wonosobo, Jawa Tengah Bambang Wahono, mengungkapkan alasan kenapa para Kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Bahkan, ribuan kades demo di depan Gedung DPR RI untuk menuntut agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi. Sehingga ke depan jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun bisa dirubah menjadi 9 tahun.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kondisi politik paska Pilkades belum stabil. Dengan jabatan 9 tahun diharapkan persaingan politik sudah mereda. Karena selama 6 tahun, tidak bisa dipungkiri, masih tetap ada unsur politik,” ujarnya.
Bambang berharap, dengan masa jabatan sebagai Kades diperpanjang menjadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang. Kinerja Kades juga akan semakin maksimal karena masa jabatan lebih panjang dan Kades bisa meneruskan program kerjanya.
“Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa membangun desa lebih baik lagi. Karena program desa tidak bisa dibangun dalam waktu singkat. Tanpa ada program kerja yang bagus dan berkelanjutan, desa tidak akan maju,” kata dia.
Bambang juga berharap UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan Kades bertemu dengan anggota DPR RI. Sehingga masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bisa segera diimplementasikan.
Hal itu, lanjutnya, merupakan salah satu yang diharapkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pemerintah pusat bersama DPR RI diharapkan bisa segera mengagendakan pembahanan revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Butuh Waktu
Dikatakan, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, maka para Kades di Indonesia bisa aksi damai lebih besar lagi di DPR RI. Para Kades se-Indonesia sudah dalam satu komando meminta pemerintah pusat dan DPR RI merubah UU tentang Desa.
“Apabila masa)l jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, siap aksi damai besar-besaran kembali di Gedung DPR RI Jakarta. Prinsipnya para Kades akan terus berjuang sampai tuntutan dapat dipenuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui para Kades yang demo di depan Gedung DPR RI kemarin. Dia menjelaskan bahwa revisi UU itu juga ada prosesnya dan butuh waktu panjang. Tidak bisa segera dirubah begitu saja.
“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU No 6 tahun 2014 mengenai poin penambahan jabatan Kades menjadi 9 tahun, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Dasco.
Dasco lantas meminta agar para Kades untuk melobi pemerintah pusat terkait permintaan mereka. Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga siap menerima perwakilan dari para Kades itu untuk mendengar aspirasi mereka.
“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi DPR RI. Kami akan secepatnya membahas aspirasi para Kades,” katanya.
Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando. Dia melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR RI untuk menemui para Kades se-Indonesia yang sedang berunjuk rasa.
Muharno Zarka