blank
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dalam Pemilu 2024.

Posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD, tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengatakan, posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Menurutnya, masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak, melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

“Di link tersebut, warga bisa memasukkan NIK masing-masing. Jika anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun,” kata Diana, Kamis (5/1/2023).

Namun jika nama disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD, maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu di Jawa Tengah.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Kantor Bawaslu Jawa Tengah sendiri berada di Jalan Papandayan Nomor 1 Semarang. Selain itu, Bawaslu di Jawa Tengah juga menyediakan laporan melalui online. Laporan ke Bawaslu Jawa Tengah secara online bisa dilink: https://s.id/aduanbawaslujateng.

Adapun untuk alamat kantor dan laporan online bisa dilihat di media sosial Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.

“Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Tengah, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung,” tambahnya.

Sesuai dengan ketentuan, pemilih bisa menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat antara lain, berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah nikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Jawa Tengah berharap agar warga ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam Pemilu 2024.

Saat ini, KPU Jawa Tengah telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPD. Tercatat, ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima KPU Jawa Tengah. KPU Jawa Tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan tersebut pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

“Para pengawas Pemilu di Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini,” tandasnya.

Ning Suparningsih