blank
Pengurus UPZ Masjid Al Qodar Sendangmulyo mentasyarufkan zakat di halaman Masjid Al Qodar pada 30 Desember 2022. (Foto:dok)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami’ Al Qodar mentasyarufkan dana zakat kepada orang yang berhak menerima zakat di serambi Masjid Jami’ Al Qodar Sendangmulyo pada Jumat (30/12/2022).

Hadir dalam pentasyarufan zakat antara lain Ketua Takmir Masjid Al Qodar Sendangmulyo, KH Ali Mustofa Hamdan dan pengurus Yayasan Al Qodar Sendangmulyo.

Ketua UPZ Masjid Jami’ Al Qodar, Sabar Waluyo mengatakan, bantuan kepada fakir miskin berupa beras 7,5 kg diberikan kepada 250 mustahiq total Rp 22.000.000. Kemudian bantuan pendidikan diberikan kepada santri TPQ Plus Al Qodar total Rp 10.000.000, bantuan kepada 14 pengajar TPQ Plus Al Qodar dan 2 admin sebesar Rp 3.000.000.

blank
Takmir Masjid Al Qodar Sendangmulyo KH Ali Mustofa Handan memberikan sambutan dalam Pentasyarufan Zakat di serambi Masjid Al Qodar pada 30 Desember 2022.

”Asnaf mualaf Rp 1,220,500, Amil Rp 6.600.000. Sedangkan pentasyarufan zakat produktif Rp 10.000.000, sehingga total pentasyarufan zakat Rp 52.820.250,” ujarnya.

Dia mengatakan, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

”Sedangkan Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan,” ujarnya.

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Adapun
Riqab adalah orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

”Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang beutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan beutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur,” jelasnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan sabilillah, katanya, adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

”Adapun Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan,” ungkapnya.

Muhaimin