SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
Kalapas Semarang menyampaikan, pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap Kalapas.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas Semarang yaitu bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menunjukkan penurunan resiko,” tuturnya.
Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama di Lapas, dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
Ning Suparningsih