blank
Kegiatan sosialisasi Aturan Perundangan di bidang cukai di gedung JHK Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada warga tak mampu akan terus ditingkatkan.

Pihaknya tak ingin ada warga Kudus yang tak mampu mengalami kesulitan saat berobat hanya gara-gara belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Seluruh pemerintah desa diwajibkan untuk memantau warganya agar bagi yang tak mampu bisa secepatnya didaftarkan program JKN,”kata Bupati Kudus HM.Hartopo saat memberikan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, di gedung JHK Kudus, Rabu (16/11).

Penegasan bupati tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan warga soal penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesehatan.

Adijaya, salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan keluhannya karena tidak memiliki BPJS Kesehatan untuk berobat.

“Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara agar masyarakat tidak mampu seperti saya ini bisa tercover BPJS Kesehatan secara gratis,”katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan seluruh masyarakat Kudus yang tak mampu tak perlu khawatir lagi. Kalau memang belum tercover dalam BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN, warga tak mampu bisa mendapatkan JKN dari Pemerintah Kabupaten melalui DBHCHT.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 Tahun 2021 tentang penggunaan, pengawasan dan evaluasi pemanfaatan DBHCHT.

blank
Warga saat menyampaikan pertanyaannya kepada bupati. Foto:Ali Bustomi

Dari total dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus tersebut, sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 peruntukan DBHCHT digunakan untuk mendanai program, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Untuk pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehayan, dengan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

“Pemanfaatan di bidang kesehatan salah satunya adalah untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga tak mampu,”tandasnya.

Hartopo menambahkan, pemanfaatan DBHCHT memang tak bisa digunakan untuk kegiatan lain di luar aturan PMK 215/2021.

“Peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur atau block grant, namun hanya bisa digunakan spesific grant meliputi bidang kesehatan 40 persen, bidang kesra 50 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” imbuhnya.

Ali Bustomi