WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menyikapi kasus diversi terkait penganiayaan yang pelakunya anak di bawah umur, Kapolres Wonogiri ABP Dydit Dwi Susanto, peduli memberikan bantuan pengobatan kepada korban.
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak. Yakni melalui mediasi, dialog atau musyawarah, sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.
Berkaitan ini, pihak orang tua pelaku menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres. ”Matur nuwun Bapak Kapolres,” ujar Ny S saat mendampingi putranya hadir dalam musyawarah di Kantor Polres Wonogiri.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, menyatakan, pertemuan musyawarah digelar Rabu (16/11).
Dihadiri korban sebagai pelapor, yakni seorang pria berinisial W (23) yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pelaku sebagai terlapor adalah salah seorang siswi SMP berinisial N (14) yang didampingi orang tuanya.
Juga hadir Ari Eka Prasetya (Petugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten), Andrias Ganis Wibowo (Penasehat Hukum), Etty Purwaningsih (Pekerja Sosial Kabupaten Wonogiri), Indah Kuswati (PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri) dan Rejo (Sekdes Sumberejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri).
Sobek Berdarah
Tindak penganiayaan berlangsung Rabu sore (14/11) di rumah terlapor, Desa Sumberejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Saat itu, pelaku memukul korban menggunakan sapu ijuk satu kali.
Mengakibatkan dagu korban sebelah kiri sobek mengeluarkan darah dan harus dijahit 5 jahitan. Meski demikian, korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-harinya.
Kasus ini ditangani secara diversi, dengan mendasarkan pada sejumlah pasal yang termuat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil pertemuan: Pertama, si anak sanggup meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan korban menerima permintaan maaf darinya dan bersedia menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
Kedua, anak sanggup mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp 2 juta. Ketiga, kedua belah pihak tidak ada unsur saling dendam. Keempat, anak dikembalikan kepada orang tua dan orang tua wajib memberikan pengawasan kepada anaknya.
Kelima, Orang tua/ wali sanggup menerima, mendidik dan mengawasinya, sehingga menjadi anak yang lebih baik. Keenam, anak wajib melakukan ibadah sesuai dengan agamanya dan dilakukan pengawasan oleh Bapas Kelas II Klaten selama 2 (dua) bulan, bersama perangkat desa Sumberejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur