blank
Suasana sosialisasi di kantor Kecamatan Ringinarum.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, menggelar acara sosialisasi “Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan” bagi masyarakat Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, di kantor kecamatan setempat, Rabu(02/11/2022).

Acara sosialisasi ini, diikuti sekitar 50 orang warga Desa Ringinarum dengan menghadirkan dua narasumber dari anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, yakni Siswoyo dan Teguh Santoso.

Anggota Komisi D Siswoyo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk(KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, Siswoyo meminta kepada masyarakat untuk bisa mengurus sendiri jika KTP mengalami kerusakan atau hilang.
“Mengurus KTP atau Kartu Keluarga(KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipungut biaya sepeserpun. Waktunyapun juga tidak lama sampai berbulan- bulan,”kata Siswoyo.

Hanya saja, lanjut Siswoyo, pemilik KTP tidak bisa sesuka hati untuk mengganti foto kecuali dalam kedaan tertentu.

Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk, Jaelani mengatakan, banyak masyarakat yang belum faham berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memang betul- betul belum tahu terkait dengan administrasi kependudukan tersebut.

Terlebih, pemerintah akan menerbitkan program nasional yang namanya “Gisa”, yakni gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

“ Mudah- mudahan di Kabupaten Kendal program Gisa ini bisa sukses,”kata Jaelani. Sapawi