BLORA – Beralasan kilaf, dan sifatnya yang agak tidak wajar sejak istrinya meninggal, M, warga Kecamatan Japah, Blora, nekat memperkosa anak kandungnya, sebut saja Melati.
Kelakuan tersangka itu sudah sejak 2016, dan kini korban hamil tujuh bulan lebih. Kini tersangka diamankan di Mapolres Blora.
“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya sejak 2016, dan korban hamil tujuh bulan,” beber Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, Kamis (1/8/2019).
“Pelaku mengaku kilaf, dan menyadari sifatnya berubah tidak wajar sejak istrinya meninggal, ini masih diperiksa penyidik Unit PPA,” tambahnya.
Kasat Reskrim enggan menjelaskan lebih detail apakah pelaku terganggu kejiwaan, dan bakal diperiksakan ke psikiater. Namun ditegaskan kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Blora.
Aib Desa
Kepala desa dimana tersangka tinggal, membenarkan adanya kejadian itu. Sejak perbutaan pelaku tersingkap, kasusnya jadi perbincangan ramai warga, bahkan membuat aib desa.
Dia menambahkan, sebenanrya masalah aib desa ini tidak banyak diketahui warga, karena selama ini korban memang tinggal bersama pelaku di rumah neneknya, sejak ibunya meninggal dunia pada 2015.
Diperoleh informasi, tersangka sempat kabur ke Jakarta, kemudian ditangkap oleh Unit PPA sekitar dua pekan lalu di Terminal Ngawen, Blora, saat dia mau pulang ke Japah.
Suarabaru.id/Wahono