SEMARANG (SUARABARU.ID) – United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) jalin kemitraan dengan Universitas Diponegoro (Undip) yang memiliki banyak ahli kesehatan anak yang mumpuni.
Kedua entitas ini membantu Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jawa Tengah menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi bukan saja di Jawa, namun juga di Indonesia bagian Timur.
“Dari persoalan sanitasi, mengatasi stunting dan wasting yang terjadi di Jawa Tengah sampai dengan menyusun Post-Pandemic Recovery Plan yang berfokus kepada anak,” ungkap Ketua LPPM Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Jamari dalam FGD Optimalisasi Peran Undip dalam Pelaksanaan Program Kesehatan Kerja sama UNICEF di Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar menyampaikan bagaimana kerja sama dengan UNICEF melalui Undip dan mitra pelaksana lainnya telah membantu berbagai program di Jawa Tengah.
Menurutnya, pasca pandemi, indikator kesehatan kurang menggembirakan, artinya dalam perbaikannya dibutuhkan kerja sama dengan bidang di luar kesehatan, seperti dengan bidang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, Undip dan UNICEF membantu terhubungnya kedua bidang ini.
Dalam mengoptimalisasi peran Undip di bidang kesehatan, Kepala Dinas P3AKB Dra. Retno Sudewi, menyebut dampak buruk kesehatan salah satunya dapat dicegah dengan mensukseskan kampanye Jo Kawin Bocah, stunting, Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, promosi ASI akan membaik apabila perkawinan anak berhasil dihentikan di Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Undip dan UNICEF diharapkan lebih meng-eratkan bidang non-kesehatan dengan bidang kesehatan.
Dalam rangka memastikan peran dan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan program kerja sama, Undip memastikan terciptanya lingkungan dan suasana yang nyaman dan ramah bagi semua sivitas akademika dan berbagai pihak yang terlibat. “Agar manfaat kerja sama ini riil, terasa manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya.
Secara spesifik ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan UNICEF telah memaksa Universitas Diponegoro untuk meninggikan standar akuntabilitas, etika kerja, termasuk mengeluarkan peraturan tegas mencegah dan mengatasi eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Bagi UNICEF, eksplotasi, kekerasan dan pelecehan seksual adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima dan merupakan penghianatan mendalam terhadap nilai-nilai inti UNICEF,” kata Arie Rukmantara, selaku Chief of Field Office UNICEF Java.
Arie menambahkan, bahwa eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan semua nilai pribadi dan organisasi, termasuk ketika bekerja bersama dengan mitra kerja.
UNICEF mengapresiasi langkah Undip untuk mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro.
“Undip has raised the bar, telah meninggikan standar dalam mencegah dan menekan kekerasan seksual. Patut dicontoh,” terang Arie.
Menurutnya, dalam mekanisme pencegahan dan aduan kekerasan seksual, ada empat prioritas yang perlu dilakukan, yaitu memprioritaskan hak dan derajat penyintas, memperkuat alur laporan, invesitasi dan rujukan, bekerja bersama pihak eksternal, dan memastikan edukasi terkait regulasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ning Suparningsih