blank
Petugas Verifikator dari KPU sedang memverifikasi anggota partai calon peserta Pemilu 2024 (Foto: Humas KPU Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara saat ini tengah melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Ada 2.326 anggota parpol yang diverifikasi faktual dengan cara didatangi secara langsung oleh petugas verifikasi dari KPU masing-masing.

“Temuan tim verifikator kami, ada beberapa anggota yang identitasnya sesuai, dan mengakui sebagai anggota parpol, tapi ada juga yang tidak mempunyai KTA dan tidak mengakui sebagai anggota parpol manapun. Bahkan ada juga sampel anggota parpol yang sudah meninggal dunia,” terang Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri .

Ia juga menjelaskan, dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 ini pihaknya melibatkan 26 tenaga verifikasi. Semua tenaga verifikasi adalah unsur komisioner dan pegawai KPU Jepara. “Para verifikator dari KPU ini mulai kami terjunkan sejak 18 Oktober 2022. Tahapan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu akan berlangsung sampai 4 November 2022,” bebernya.

Subchan menambahkan, ada delapan parpol di Jepara yang saat ini tengah diverifikasi faktual keanggotaannya. Yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Satu partai yang lolos verifikasi administrasi, yakni Partai Gelora, tidak diverifikasi faktual di Jepara karena tidak mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya.

Verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini, sebagaimana diatur dalam pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan dengan mendatangi secara langsung tempat tinggal anggota parpol yang telah ditetapkan sebagai sampel untuk diverifikasi. “Nama-nama sampel setiap parpol sudah ditentukan oleh KPU RI, dan kami tinggal mendatangi dari rumah ke rumah anggota partai tersebut,” sambungnya.

Pada saat memverifikasi faktual, verifikator dari KPU akan membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu. Proses pembuktian ini dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian identitas anggota yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  KPU dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang bersangkutan.

“Temuan tim verifikator kami, ada beberapa anggota yang identitasnya sesuai, dan mengakui sebagai anggota parpol, tapi ada juga yang tidak mempunyai KTA dan tidak mengakui sebagai anggota parpol manapun. Bahkan ada juga sampel anggota parpol yang sudah meninggal dunia,” terang Subchan.

Verifikasi faktual anggota parpol ini dilakukan hampir menyeluruh di semua kecamatan. Bahkan di Kecamatan Karimunjawa juga ada 27 sampel anggota parpol yang akan diverifikasi faktual. KPU, kata Subchan, akan memverifikasi faktual anggota parpol di Karimunjawa pada 21-23 Oktober 2022.

Dia berharap pada masa verifikasi faktual ini semua partai yang diverifikasi akan menyiapkan anggotanya masing-masing agar saat didatangi petugas verifikator sudah siap. Selama verifikasi faktual ini, KPU juga didampingi Bawaslu Jepara.

Hadepe – Kpujepara