KUDUS (SUARABARU.ID) – Pokok pikiran anggota Dewan kini tak boleh lagi dialokasikan untuk proyek-proyek Penunjukkan Langsung (PL) yang nilainya di bawah Rp 200 Juta. Hal tersebut merupakan rekomendasi dari KPK dan BPK dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi.
Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kudus Masan saat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota DPRD Kudus serta pimpinan OPD terkait, Selasa (4/10).
Menurut Masan, Pokir anggota dewan yang dialokasikan untuk proyek-proyek PL dengan nilai di bawah Rp 200 juta, diindikasikan rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, berdasarkan rekomendasi KPK dan BPK, anggota dewan diharapkan untuk mengevaluasi alokasi dana Pokir yang akan dianggarkan pada APBD 2023.
“Apalagi saat ini pembahasan RAPBD 2023 akan segera dilaksanakan. Jadi, rapat ini dalam rangka koordinasi menindaklanjuti rekomendasi dari KPK dan BPK tersebut,”kata Masan
Namun demikian, Masan mengakui, tak semua Pokir harus di atas Rp 200 juta, karena pasti ada kegiatan pembangunan yang kebutuhan anggarannya di bawah Rp 200 juta.
“Misal pembangunan jembatan kecil yang dengan anggaran Rp 50 juta sudah terlaksana, kan tidak harus dipaksakan dengan anggaran di atas Rp 200 juta,”tandasnya.
Oleh karenanya, butuh koordinasi yang erat antara DPRD dan TAPD agar aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir anggota dewan tetap bisa terlaksana secara maksimal.
Salah satu caranya adalah kegiatan pembangunan yang diusulkan melalui Pokir DPRD, harus diverifikasi untuk memastikan kebutuhan anggaran yang sebenarnya. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan memang benar-benar bisa bermanfaat kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Masan mengatakan DPRD Kudus terus berkomitmen untuk menekan angka korupsi di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus. Menurutnya, satu upaya yang bisa dilakukan agar angka korupsi turun dengan cara mencegah adanya gratifikasi.
Pihaknya bersama jajaran anggota DPRD Kudus bakal menindaklanjuti rakor dalam rangka pemberantasan tipikor oleh KPK RI yang digelar pada 27 September lalu. Di antaranya dengan cara memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta aparatur yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas korupsi.
“Dengan adanya hal ini, kami akan berupaya menurunkan angka korupsi di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus dengan mencegah adanya gratifikasi,” terangnya.
Ali Bustomi