blank

SEMARANG (SUARABARU.ID): Pemerintah Kota Semarang berusaha untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait aturan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membeli barang tanpa pita cukai. Adapun kegiatan sosialisasi diantaranya dilakukan melalui dialog dengan masyarakat secara langsung di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sendiri menyebutkan jika edukasi kepada masyarakat, terkhusus terkait aturan cukai, harus dilakukan terus menerus. Pasalnya masih ada sebagian masyarakat yang masih belum paham pentingnya cukai untuk pembangunan Indonesia. “Cukai ini kan bisa menjadi kontribusi masyarakat untuk pembangunan. Sehingga ya harus yang bercukai, karena hasilnya kan juga untuk masyarakat, untuk pembangunan di berbagai bidang,” pungkas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

blank

Lebih lanjut terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menyebutkan jika jajarannya diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan Cukai Hasil Tembakau tersebut. Pengawasan yang dilakukan seperti mengumpulkan data dan keterangan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi rokok yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

“Data yang kami kumpulkan adalah untuk tempat – tempat yang ada transaksi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau kadaluwarsa masa edarnya, rokok dengan pita cukai berbeda, atau bahkan rokok dengan pita cukai palsu,” terang Marthen. “Data tersebut kemudian akan kami tindak lanjut dengan operasi gabungan cukai rokok dengan melibatkan seluruh instansi terkait,” imbuhnya.

Adapun selain Satpol PP Kota Semarang, upaya sosialisasi aturan Cukai Hasil Tembakau juga melibatkan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Semarang, Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Kota Semarang, Tim Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, serta berbagai organisasi masyarakat di masing – masing wilayah.

Seperti yang diketahui, bahwa cukai berfungsi sebagai Budgeter (Menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai belanja negara) dan Regulator yang bertujuan untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai karena alasan tertentu. Untuk kenis-jenis barang kena cukai sendiri diantaranya hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, terlebih produk alkohol. Sehingga cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)merupakan bagian dana transfer dari pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan proporsi, untuk Kesejahteraan masyarakat 50%, Kesehatan 40%, dan Penegakan Hukum 10%.

Humas Pemkot