WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Potensi sumber daya ikan di perairan Waduk Gajahmungkur, Kabupaten Wonogiri, terancam punah. Menyusul disinyalir ada penangkapan ikan ilegal, memakai jaring keruk sejenis yang dipakai pada Kapal Pukat Harimau di laut.
Panjang jaring keruk-nya mencapai ratusan meter yang ditarik dua perahu mesin. Dalam satu kali penarikan jaring, hasil tangkapan ikannya mencapai sebanyak 1 sampai 2 ton. Termasuk ikan anakan tertangkap, karena mata jaringnya relatif kecil.
Nelayan yang menggunakan jaring keruk tersebut, disinyalir datang dari luar Provinsi Jateng. Mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi di waktu malam hari, saat situasinya sepi. Hasil tangkapannya, langsung diangkut mobil untuk dijual di luar Wonogiri.
Para Pimpinan DPRD Wonogiri, Senin (19/9), menyatakan keprihatinannya saat bertemu dengan awak media di forum konperensi pers terkait dengan penyampaian press release tentang laporan kinerja DPRD Wonogiri periode Mei-Agustus 2022.
Kinerja DPRD Wonogiri itu menyangkut 4 hal tentang pembahasan. Yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan reses Tahun 2022, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, serta pembahasan 4 Raperda.
Terkait dengan kemunculan penangkapan ikan ilegal memakai jaring keruk, rencananya Selasa siang (20/9) besok, DPRD Wonogiri akan menggelar hearing terbatas bersama pimpinan dinas terkait. Yakni dengan Dinas Peternakan Perikanan Kelautan (Disnakperla) sebagai dinas teknis, Satpol-PP yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dan PT Jasa Tirta sebagai pemilik wilayah perairan.
Tindakan Tegas
”Perlu segera disikapi dengan tindakan tegas dengan pemberian sanksi sesuai regulasi, sebagai bentuk penegakan hukum, agar memberikan efek jera. Juga demi pelestarian sumber daya ikan,” tegas Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Siti Hardiyani, Ketua Komisi I Bambang ‘Kingkong’ Sadriyanto dan Ketua Komisi IV Catur Winarko.
”Kami menolak keras model penangkapan ilegal semacam itu. Perlu penyikapan tegas dengan memberlakukan sanksi pidana dibarengi penenggelaman perahu,” tegas Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono.
Bila tidak ditindak tegas, dikhawatirkan sumber daya ikan di perairan Waduk Gajahmungkur akan punah. Juga akan memunahkan ikan unggulan jenis Patin (Pangasianodon hypophthalmus) juga disebut Jambal, yang dikenal hanya bisa berkembangbiak di perairan Waduk Gajahmungkur, Wonogiri.
Manakala tidak ada penindakan tegas, tidaklah ada artinya upaya penebaran benih yang selama ini digaungkan sebagai kiat pelestarian ikan di perairan waduk yang legendaris tersebut.
Waduk Gajahmungkur, diresmikan Presiden Soeharto 17 Nopember 1981. Wilayah perairannya seluas 88 ribu Hektare (Ha), menenggelamkan sebanyak 65 desa di 7 wilayah kecamatan. Pembangunannya dilakukan, dengan lebih dulu mentransmigrasikan penghuninya secara Bedhol Desa ke Sumatera.
Bambang Pur