SEMARANG (SUARABARU.ID)- Kasus kekerasan seksual di Jateng tergolong tinggi. Untuk itu satgas kekerasan seksual yang merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 harus disosialisasikan lebih keras lagi.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM USM, Citra Fadhilla dalam Podcast Opini Mahasiswa milik UKM Promise USM pada Rabu (7/9/2022).
Podcast mengambil tema ”Ngobrolin Undang-Undang Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Dia menjelaskan, adanya Permendikbud tersebut sangat membantu korban dan pelajar khususnya mahasiswa. Sebab, di dalam Permendikbud tidak menyaratkan saksi terhadap korban kekerasan seksual. Cukup dengan bukti elektronik seperti chat, vidio dan lain-lain sudah dapat digunakan sebagai bukti. Hal itu berbeda dengan KUHP yang menyaratkan 2 saksi.
”Di dalam Permendikbud menanamkan 100% kepercayaan terhadap korban. Jadi harusnya dengan adanya Permendikbud mahasiswa merasa aman. Untuk itu Satgas kekerasan seksual yang merupakan implementasi dari Permendikbud harus disosialisasikan lebih keras lagi agar mahasiswa mengetahui,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual adalah tugas dari seluruh pihak di dalam kampus khususnya satgas pencegahan kekerasan seksual.
”Di Universitas Semarang sebenarnya sudah ada Forum Perempuan yang bergerak dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Saya berharap, antara satgas dan forum perempuan bisa bersatu dengan tujuan keselamatan bersama karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Citra.
Dia menambahkan, informasi terkait satgas kekerasan seksual perlu disosialisasikan melalui instagram, orma, pembuatan banner dan dimuat dalam media-media massa cetak maupun online.
Muhaimin













