SEMARANG (SUARABARU.ID) Dengan melakukan audiensi ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Provinsi Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), dapat disahkan tahun 2023 mendatang.
Menurut Siti Hariani,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, inisiatif penyusunan Raperda tersebut diinisiasi oleh Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kabupaten Wonogiri. Dan untuk memperoleh legalitas keabsahan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, diperlukan tahapan sosialisasi dan konsultasi ke beberapa pihak yang berkompeten.
“Jadi tujuan kunjungan kami pimpinan DPRD, bersama komisi 2 ini melakukan konsultasi, yang merupakan tahapan-tahapan untuk melakukan penyusunan Perda, sehingga nantinya, ada payung hukum untuk mewadahi kreatifitas pelaku ekonomi kreatif di Wonogiri,” terangnya kepada awak media di gedung pertemuan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Selasa (30/8/2022).
Titik Sugiarti, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Wonogiri menyampaikan, bahwa kunjungan hari ini ke Disporapar Jateng untuk berkonsultasi menerima masukkan dalam menyusun naskah akademik sebelum masuk ke pasal-pasal selanjutnya.
“Saat ini, kami masih menyusun naskah akademik dan belum masuk ke pasal-pasal selanjutnya. Karena memang kita ini masih menyamakan persepsi yang kita butuhkan. Karena dari dinas-dinas juga masih belum satu persepsi. Jadi masih ada perbedaan dalam cara pandang, untuk memaknai ekonomi kreatif,” paparnya.
Karena, lanjutnya, ada 11 sektor yang diampu oleh beberapa dinas. Tidak hanya dinas pariwisata tapi juga ada di beberapa dinas yang lain, sehingga semua itu perlu pemahaman yang sama, agar daya saing ekonomi di Kabupaten Wonogiri semakin meningkat dan menjadi tulang punggung perekonomian, seperti di kabupaten/kota lain.
“Targetnya maksimal tahun 2023 mendatang bisa disahkan menjadi Perda. Tapi harapannya, tahun 2022 ini bisa disahkan menjadi Perda. Tapi jika belum ya maksimal tahun 2023 mendatang bisa disahkan menjadi Perda,” tegas Ketua Komisi 2 dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Purwanto PLH Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah menerangkan, audiensi pembuatan Raperda dari DPRD Kabupaten Wonogiri ini, merupakan tindak lanjut kebijakan turunan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dituangkan melalui Perda No 5 tahun 2021 tentang Peengembangan Ekonomi Kreatif.
“Dengan terbitnya Perda itu, dapat menaungi pegiat ekonomi kreatif yang selama ini belum ternaungi. Selain itu kabupaten-kabupaten terpicu juga untuk membuat perda yang diinisiasi oleh anggota dewan, karena memang nomenklaturnya belum ada,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Jawa Tengah bisa menjadi Pioneer atau perintis sebagai provinsi pengembangan ekonomi kreatif. Tahapan yang akan dilakukan yaitu, mulai dari sosialisasi hingga pemberian penghargaan kepada pegiat ekonomi kreatif di Jawa Tengah untuk membangun semangat mereka.
“Jadi pengembangan ekonomi kreatif ini lebih kepada inisiatif atau inovasi-inovasi terhadap sesuatu hal yang sudah ada menjadi lebih dan diterima pasar secara kontinyu atau terus menerus, tidak hanya booming lalu hilang. Di Jawa Tengah ini sudah ada 3 kabupaten yang sudah menerbitkan perda pengembangan ekonomi kreatif,” kata Purwanto.
Absa