blank
Tersangka, TN, oknum PNS saat digiring petugas Polres Purbalingga dalam kasus pencabulan anak. Foto: Dok/Polres Purbalingga

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS.

Diketahui, PNS tersebut bekerja sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka pencabulan, TN (51) adalah PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban berinisial FH (14) berjenis kelamin laki-laki.

“Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,” jelas Era Johny didampingi Wakapolres, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Era Johny mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di salah satu rumah saudara tersangka, wilayah Kecamatan Kutasari. Menurut pengakuan tersangka, TN, selain sebagai pelaku, ia juga pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban, yang mana korban mengeluh sakit. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban,” kata Era Johny.

Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman, dan diduga anak tersebut menjadi korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.

“Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengembangan, didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki, namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam, 1 potong celana panjang warna krem, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong celana dalam warna coklat, dan 1 potong celana jeans ¾ warna biru.

“Tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik, tidak ada hal yang mengganggu kejiwaan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dalam hal tindak pidana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Ning Suparningsih